MOTOR VEHICLE
Asuransi kendaraan bermotor merupakan polis yang memberikan perlindungan terhadap kerugian fisik kecelakaan atau kerusakan pada berbagai jenis kendaraan bermotor baik yang dimiliki, diosewakan, maupun dioperasikan oleh tertanggung.
Pada polis ini terdapat 2 kemis dasar penjamin yang tersedia yaitu Comprehensive (All Risks) dan Total Loss Only.
Penjamin Total Loss Only adalah penjamin terhadap kerugian akibat kendaraan hilang dicuri atau kendaraan mengalami kecelakaan yang mana biaya perbaikannya diperkirakan minimal 75 persen dari harga kendaraan.
Sementara penjamin all risk adalah dasar penjamin yang selain mencakup Total Loss sekaligus menjamin kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh :
- Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok
- Perbuatan jahat
- Pencurian
- Kebakaran
- Kerusakan yang terjadi selama kapal diangkut diatas kapal dibawah pengawasan Dirjen Perhubungan Darat
Ruang lingkup penutupan tersebut dapat diperpanjang untuk mencakup sebagai berikut :
- Personal Accident (for Driver and Passenger)
- Medical Expanses
- Strike, Riot, Civil Commotion, Terrorism & Sabotage (SRCCTS)
- Act of God (Earthquake, Volcanic Eruption, Tsunami, Lightning, Windstorm, Flood and Other allied natural catastrophe
- Theft by Own Driver










