Minggu, 17 Mei 2020

Asuransi Kendaraan






MOTOR VEHICLE

Asuransi kendaraan bermotor merupakan polis yang memberikan perlindungan terhadap kerugian fisik kecelakaan atau kerusakan pada berbagai jenis kendaraan bermotor baik yang dimiliki, diosewakan, maupun dioperasikan oleh tertanggung.

Pada polis ini terdapat 2 kemis dasar penjamin yang tersedia yaitu Comprehensive (All Risks) dan Total Loss Only.

Penjamin Total Loss Only adalah penjamin terhadap kerugian akibat kendaraan hilang dicuri atau kendaraan mengalami kecelakaan yang mana biaya perbaikannya diperkirakan minimal 75 persen dari harga kendaraan.

Sementara penjamin all risk adalah dasar penjamin yang selain mencakup Total Loss sekaligus menjamin kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh :
  1. Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok
  2. Perbuatan jahat
  3. Pencurian
  4. Kebakaran
  5. Kerusakan yang terjadi selama kapal diangkut diatas kapal dibawah pengawasan Dirjen Perhubungan Darat

Ruang lingkup penutupan tersebut dapat diperpanjang untuk mencakup sebagai berikut :
  1. Personal Accident (for Driver and Passenger)
  2. Medical Expanses
  3. Strike, Riot, Civil Commotion, Terrorism & Sabotage (SRCCTS)
  4. Act of God (Earthquake, Volcanic Eruption, Tsunami, Lightning, Windstorm, Flood and Other allied natural catastrophe
  5. Theft by Own Driver
Email          : admlaksanabintang18@gmail.com
IG                : laksanabintang_official
Phone  /WA : 0821 7007 3313

Sabtu, 16 Mei 2020

Marine Cargo




MARINE CARGO INSURANCE



MARINE CARGO

Kami memberikan pelayanan untuk penutupan Produk Asuransi Pegangkutan Barang.

Asuransi Pengangkutan yang biasa disebut sebagai Asuransi Marine Cargo merupakan Asuransi yang ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap resiko-resiko yang dihadapi selama pengangkutan baik pengangkutan melalui laut (ICC “A”, ICC “B” dan ICC “C”), melaluii darat (Cover “A” DAI, Cover “B” DAI), melalui udara (ICC Air) untuk keperluan pengangkutan domestik maupun internasional (export – import).

Pelayanan terbaik siap kami berikan sesuai dengan kebutuhan Anda.






Email          : admlaksanabintang18@gmail.com
IG                : laksanabintang_official
Phone  /WA : 0821 7007 3313

Jumat, 15 Mei 2020

Asuransi Property




ASURANSI PROPERTI



Asuransi Harta Benda Semua Resiko (Property All Risk) menyediakan perlindungan terhadap kerugian fisik atau kerusakan harta benda yang diasuransikan yang disebabkan oleh kebakaran, bencana alam atau penyebab lainnya yang tidak disengaja khusus dikecualikan dalam polis

Ruang Lingkup Jaminan :
  1. Api, Petir, Ledakan dan Dampak Jatuh Pesawat
  2. Asap dan dampak tabrakan kendaraan
  3. Kerusuhan, Penyerangan, Kerusakan berbahaya dan huru-hara.
  4. Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami
  5. Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan yang disebabkan oleh Air
  6. Machinery Breakdown
  7. Kerugian yang tidak disengaja atau kerusakan lainnya (termasuk perampokan / pencurian)

Asuransi Property All Risks dapat diperpanjang untuk menutupi Bisnis Interuption (dalam Bab II dari kebijakan). Bisnis Interuption menyediakan perlindungan terhadap Kehilangan Laba Kotor atau pendapatan karena penurunan Perputaran sebagai akibat dari bahaya yang diasuransikan pada Bagian I dari Polis Property All Risk.




Email          : admlaksanabintang18@gmail.com
IG                : laksanabintang_official
Phone  /WA : 0821 7007 3313

Mengapa Harus Memilih Laksana Bintang




MENGAPA HARUS MEMILIH LAKSANA BINTANG???

  1. Kami mewakili klien kami
  2. Kami mampu mengakses seluruh pasar
  3. Kami memiliki tim yang berdedikasi terhadap pelayanan
  4. Kami mempunyai hubungan yang baik dengan perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan syarat dan kondisi yang menguntungkan klien kami
  5. Kami tidak memungut biaya sepeserpun dari pelayanan yang kami berikan, melainkan sepenuhnya berasal dari kesepakatan bisnis antara kami dengan perusahaan asuransi
  6. Kami melayani kebutuhan klien kami
  7. Kami mengetahui perusahaan asuransi, adjuster dan perusahaan re asuransi dengan baik.






Email          : admlaksanabintang18@gmail.com
IG                : laksanabintang_official
Phone  /WA : 0821 7007 3313

Kamis, 14 Mei 2020

Layanan Laksana Bintang





LAYANAN LAKSANA BINTANG


SEBAGAI KONSULTAN

1. Memberikan saran dan merancang program asuransi yang sesuai dengan kebutuhan klien

2. Layanan penempatan asuransi

3. Seleksi dan rekomendasi penjamin yang tepat

4. Pengadministrasian dokumen asuransi




MANAJEMEN KLAIM

1. Memonitor klaim yang belum terselesaikan

2. Bernegosiasi dengan perusahaan asuransi

3. Menyediakan data-data dan informasi yang berhubungan dengan klaim



MANAJEMEN RISIKO

1. Identifikasi dan evaluasi risiko

2. Inspeksi lokasi

3. Survey manajemen risiko

4. Laporan pengendalian termasuk rekomendasi perbaikan risiko




Email          : admlaksanabintang18@gmail.com
IG                : laksanabintang_official
Phone  /WA : 0821 7007 3313

Selasa, 12 Mei 2020

Sektor Bisnis Laksana Bintang




SEKTOR BISNIS LAKSANA BINTANG


1. Asuransi Konstruksi untuk proyek pembangunan gedung, hotel, universitas, gudang s/d proyek bangunan untuk pelabuhan dll

2. Asuransi Kerugian/Property untuk pabrik, gudang, rumah tinggal, dll

3. Asuransi Tanggung Gugat / Liability

4. Asuransi Rangka Kapal

5. Asuransi Kegagalan Mesin/ Machinery Breakdown

6. Asuransi Kendaraan Bermotor

7. Dll




Email          : admlaksanabintang18@gmail.com
IG                : laksanabintang_official
Phone  /WA : 0821 7007 3313

Lini Bisnis Laksana Bintang



LINI BISNIS YANG KAMI TANGANI




  1. Construction
  2. Architects, Engineers and Surveyors
  3. Food & Beverage
  4. Hotel
  5. Packaging Factory
  6. Apartment
  7. Hospital
  8. Steel Factory
  9. Natural Gas Company
  10. Consumer Goods
  11. Oil Palm Company
  12. Alumunium Factory
  13. House ware Manufacturing
  14. Showroom & Offices
  15. Etc





Email          : admlaksanabintang18@gmail.com
IG                : laksanabintang_official
Phone  /WA : 0821 7007 3313

Asuransi Kendaraan

MOTOR VEHICLE Asuransi kendaraan bermotor merupakan polis yang memberikan perlindungan terhadap kerugian fisik kecelakaan atau ker...